Minggu, 29 Maret 2015

Aturan Rambu-rambu Lalu Lintas yang Perlu Anda Ketahui

Anda pasti pernah melihat kejadian di bawah ini?



Sejatinya rambu-rambu lalu lintas dibuat untuk mengatur dalam berkendara di jalan raya. Dengan rambu tersebut diharapkan pengguna jalan mengetahui tentang aturan-aturan dimana jalan yang dilalui. Dengan adanya rambu tersebut dan seyogyanya harus ditaati oleh pengguna jalan diharapkan tidak terjadi kesemerawutan kendaraan yang melintas di jalan raya. Seandainya saja rambu-rambu lalu lintas tidak pernah diciptakan maka bukan tidak mungkin akan terjadi kekacauan di jalan raya, apalagi dengan kondisi sekarang dimana puluhan juta kendaraan berseliweran di jalan raya.

Sebagai pengguna jalan, masyarakat wajib mengetahui rambu-rambu yang ada di jalan, hal ini mutlak diperlukan. Bahkan dalam syarat membuat Surat Ijin Mengemudi harus melalui tes dimana salah satunya yaitu pengetahuan tentang rambu lalu-lintas.

Peraturan mengenai rambu-rambu lalu lintas dapat Anda baca di http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&ved=0CDMQFjAE&url=http%3A%2F%2Fhubdat.dephub.go.id%2Fkm%2Ftahun-2014%2F1626-peraturan-menteri-perhubungan-nomor-pm-13-tahun-2014-tentang-rambu-lalu-lintas%2Fdownload&ei=Wx4YVY6IAsyB8QXnuYFo&usg=AFQjCNEaQJ40lvymvm-Ax0XKff-V1kxwBQ&sig2=1mvkbrsd3Higiz_o1bf2xA