Selasa, 11 Agustus 2015

Jenis Kendaraan yang Harus Didahulukan

Dalam berlalu-lintas di jalan raya, ada beberapa jenis kendaraan yang mempunyai prioritas untuk didahulukan. Hal ini tercantum dalam Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa Jenis kendaraan tersebut antara lain :
1. Mobil Pemadam Kebakaran
 https://alatpemadamkebakaranapi.files.wordpress.com/2012/12/fire-engine1.jpg
2. Mobil Ambulan yang Mengangkut Orang Sakit
 http://www.karoserimobilambulance.com/wp-content/uploads/2014/09/Karoseri-Mobil-Ambulance-KIA-Standar.gif
3. Mobil Pertolongan untuk Kecelakaan
http://autobild.co.id/ckeditor/kcfinder/upload/images/TIPS/AMAN%20DI%20JALAN/Mobil_Derek-02.jpg
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirrDbcdy5zAdDW0PW7-hv7H8LEYIkslVWuq6y2TfizPnt0Ggng5djC4dPZj2M1M6WMYyzYzbWyuyYMTn2jJIhtEq38PHUlOUUTY56WI1gs36wXTHQMYh-7HtAl9pLykkMCtGIwx1LTmB8/s1600/Mobil+Presiden+SBY.JPG
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 

6. Iring-iringan pengantar jenazah.
http://www.manadoexpress.co/foto_berita/12iring-iringan%20mobil%20jenazah.jpg
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.