Dalam berlalu-lintas di jalan raya, ada beberapa jenis kendaraan yang mempunyai prioritas untuk didahulukan. Hal ini tercantum dalam Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa Jenis kendaraan tersebut antara lain :
1. Mobil Pemadam Kebakaran
2. Mobil Ambulan yang Mengangkut Orang Sakit
3. Mobil Pertolongan untuk Kecelakaan
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.