Rabu, 26 Agustus 2015

Cara Membuat SIM dan Jenis-jenis SIM

 http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/732822/big/004070100_1409889562-20140905_104502.JPG
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009). Namun demikian SIM ternyata memiliki jenis yang berbeda-beda.
Di Indonesia Surat Izin Mengemudi terdiri dari dua jenis yaitu :
1.Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
2.Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum

Rata-rata masyarakat membuat SIM untuk jenis yang pertama, yakni perseorangan.
Adapun Golongan SIM perseorangan:

• SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

• SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg

• SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

• SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.

• SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. 


Lalu bagaimana cara / syarat untu membuat SIM perseorangan tersebut ?
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009
1.Usia
- 17 tahun untuk SIM C dan D
- 18 tahun untuk SIM A
- 21 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2
2.Administratif
- memiliki Kartu Tanda Penduduk
- mengisi formulir permohonan
- rumusan sidik jari
3.Kesehatan
- sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
4.Lulus ujian
- ujian teori
- ujian praktek dan/atau
- ujian ketrampilan melalui simulator
5.Biaya pembuatan SIM baru
- Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000
- SIM C Rp. 100.000
- Biaya asuransi: Rp 30.000

PERLU DIKETAHUI BAHWA SETIAP RESORT MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK  MEMBEBANKAN BIAYA-BIAYA YANG LAIN SEHINGGA TOTAL DANA YANG DIKELUARKAN UNTUK MASING-MASING RESORT BERBEDA-BEDA.