Sebagaimana kita ketahui bahwa penggunaan lampu rotator dan sirene oleh oknum-oknum masyarakat seringkali mengganggu kenyamanan. Entah karena ketidaktahuan aturan penggunaan atau memang sengaja untuk bergaya. Sehingga akhir-akhir ini pihak kepolisian gencar mentertibkan penggunaan lampu rotator dan sirene oleh masyarakat umum.
Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan
lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa
sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan
fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan.
Terhadap
pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai
dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 ”Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan
mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat
peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59,
Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
(Dua ratus lima puluh ribu rupiah).” (TMC Polda Metro)