Jakarta - Akhir-akhir ini kembali muncul kabar di media sosial
bahwa Polda Metro Jaya akan melaksanakan operasi Patuh "Terpusat" 2016
secara serentak di seluruh Indonesia. Terkait hal itu, polisi menyatakan
belum pernah mengeluarkan Sprin (Surat Perintah) akan pelaksanaan
Operasi tersebut.
"Tidak benar, berita yang beredar di
medsos tentang Operasi Terpusat Patuh Jaya 2016 mulai 1 Agustus 2016,"
tulis TMC Polda Metro Jaya dalam keterangann tertulisnya, Minggu
(31/7/2016) malam.
Sebelumnya, beredar informasi hoax soal operasi Patuh Jaya di media sosial. Berikut bunyinya:
Polri
– Operasi Patuh "Terpusat" 2016 akan digelar oleh Kepolisian Republik
Indonesia yang akan dimulai pada hari Senin tgl 01 Agustus s/d 14
Agustus 2016 (14 hari) secara serentak di seluruh Indonesia.
Tujuan
pertama Operasi Patuh Jaya 2016 ini adalah memperlancar arus lalu lintas
dan menurunkan angka kecelakaan, Tujuan keduanya pun menekan angka
kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Untuk pengendara sepeda
motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya
Kelengkapan Surat Surat Kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor
tidak sesuai spectec/aslinya, pembonceng tidak pakai helm atau
dua-duanya, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan
harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar
marka jalan dan garis setop, dan naik motor lebih dari dua orang.
Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor
tidak sesuai spectec/aslinya, tempel logo/simbul pada pelat nomor, pakai
rotator/sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman,
melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan dan garis setop.
Dalam Operasi Simpatik lalu Kepolisian RI hanya menegur, sekarang Kepolisian RI melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Bahwa
Operasi Patuh melibatkan beberapa pemangku kepentingan, yaitu Dinas
Perhubungan (Dishub), TNI, PM, dan Garnisun. TNI, Garnisun, dan PM
menindak kendaraan yang memakai atribut TNI sedangkan Dishub menindak
angkutan umum dan angkutan barang. Untuk angkutan umum yang dikenai
tilang, di antaranya naik turun penumpang tidak pada tempatnya, mobil
pelat hitam dipakai ompreng/angkutan umum, melanggar letter "P",
melanggar letter "S", dan melanggar lampu merah.
Operasi Patuh akan digelar dua sampai tiga kali sehari, tergantung kondisi dan perkembangan situasi di lapangan
Polisi menyatakan bahwa informasi itu tidak benar. Hingga saat ini, belum ada surat perintah pelaksanaan operasi tersebut.
"Untuk
itu waspadalah terhadap kebenaran informasi yang disampaikan, POLRI
sampai dengan saat ini belum mengeluarkan Sprin (Surat Perintah)
Pelaksanaan Operasi ini, sehingga berita tersebut tidak benar," demikian
keterangan dari Polda Metro Jaya.
source : http://news.detik.com/berita/3265473/polisi-kabar-di-medsos-soal-operasi-patuh-jaya-1-agustus-tidak-benar