Senin, 01 Agustus 2016

Operasi Patuh Jaya 2016, Tidak Benar

Jakarta - Akhir-akhir ini kembali muncul kabar di media sosial bahwa Polda Metro Jaya akan melaksanakan operasi Patuh "Terpusat" 2016 secara serentak di seluruh Indonesia. Terkait hal itu, polisi menyatakan belum pernah mengeluarkan Sprin (Surat Perintah) akan pelaksanaan Operasi tersebut.

"Tidak benar, berita yang beredar di medsos tentang Operasi Terpusat Patuh Jaya 2016 mulai 1 Agustus 2016," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam keterangann tertulisnya, Minggu (31/7/2016) malam.
Sebelumnya, beredar informasi hoax soal operasi Patuh Jaya di media sosial. Berikut bunyinya:

Polri – Operasi Patuh "Terpusat" 2016 akan digelar oleh Kepolisian Republik Indonesia yang akan dimulai pada hari Senin tgl 01 Agustus s/d 14 Agustus 2016 (14 hari) secara serentak di seluruh Indonesia.
Tujuan pertama Operasi Patuh Jaya 2016 ini adalah memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan, Tujuan keduanya pun menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Untuk pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya Kelengkapan Surat Surat Kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis setop, dan naik motor lebih dari dua orang. Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, tempel logo/simbul pada pelat nomor, pakai rotator/sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan dan garis setop.
Dalam Operasi Simpatik lalu Kepolisian RI hanya menegur, sekarang Kepolisian RI melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Bahwa Operasi Patuh melibatkan beberapa pemangku kepentingan, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, PM, dan Garnisun. TNI, Garnisun, dan PM menindak kendaraan yang memakai atribut TNI sedangkan Dishub menindak angkutan umum dan angkutan barang. Untuk angkutan umum yang dikenai tilang, di antaranya naik turun penumpang tidak pada tempatnya, mobil pelat hitam dipakai ompreng/angkutan umum, melanggar letter "P", melanggar letter "S", dan melanggar lampu merah.
Operasi Patuh akan digelar dua sampai tiga kali sehari, tergantung kondisi dan perkembangan situasi di lapangan

Polisi menyatakan bahwa informasi itu tidak benar. Hingga saat ini, belum ada surat perintah pelaksanaan operasi tersebut.

"Untuk itu waspadalah terhadap kebenaran informasi yang disampaikan, POLRI sampai dengan saat ini belum mengeluarkan Sprin (Surat Perintah) Pelaksanaan Operasi ini, sehingga berita tersebut tidak benar," demikian keterangan dari Polda Metro Jaya.

source : http://news.detik.com/berita/3265473/polisi-kabar-di-medsos-soal-operasi-patuh-jaya-1-agustus-tidak-benar 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar