Minggu, 21 Juni 2015

Cara Mengurus STNK Hilang

STNK adalah dokumen kendaraan yang wajib Anda bawa kemanapun Anda pergi ketika berkendara. Namun bagaimana jika tiba-tiba STNK tersebut hilang? terjatuh, terselip, atau buat mainan anak?.
Langkah yang harus dilakukan yaitu :
1. Jangan panik yang berlebihan, karena akan membuat otak Anda tidak dapat berpikir, baik untuk mengingat-ingat dimana lokasi terakhir maupun langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.
2. Cobalah untuk mengingat dan mencari dimana lokasi terakhir yang Anda ketahui.
3. Jangan lupa tanyakan pada orang yang dekat dengan Anda baik saudara maupun teman yang sering mengetahui aktifitas Anda.
4. Apabila tidak ketemu juga maka bisa menginformasikan kehilangan baik melalui media sosial, media cetak, maupun elektronik.
5. Langkah terakhir jika belum ketemu juga mau tidak mau harus membuat yang baru.


Apa saja yang diperlukan untuk membuat STNK baru karena hilang adalah sebagai berikut :
1. KTP Pemilik kendaraan yang tertera
2. Foto copy dari Surat Tanda Nomer Kendaraan yang hilang (SELALU SIMPAN FOTOKOPI STNK MINIMAL SATU LEMBAR)
3. Surat Tanda Hilangan baik dari Polsek ataupun Polres setempat. (lapor ke Polsek setempat)
4. BPKB asli maupun foto copy juga harus anda bawa.

Langkah selanjutnya setelah mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut diatas segeralah berangkat ke kantor Samsat dimana STNK tersebut diterbitkan.

Adapun prosesnya adalah sebagai berikut :
1. Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.
2. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Jika motor anda belum motor anda belum melakukan pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka anda di wajibkan untuk membayar pajak. Tapi jika anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya untuk proses pembuatan sebesar Rp. 50.000. (Belum termasuk biaya administrasi dan lain-lain dimana tiap daerah besarannya berbeda-beda)
7. Anda tinggal menunggu jadi, kemudian pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Demikian proses dan persyaratan resmi pembuatan STNK baru karena hilang yang diterbitkan oleh Mabes POLRI, namun apabila ternyata ada perbedaan baik persyaratan, prosedur, maupun biaya adalah kewenangan masing-masing kantor Samsat di daerah.
Source : http://makassar.tribunnews.com/2015/06/21/stnk-hilang-jangan-khawatir-mudah-ini-info-dari-mabes-polri