1. Mobil Pemadam Kebakaran

2. Mobil Ambulan yang Mengangkut Orang Sakit
3. Mobil Pertolongan untuk Kecelakaan
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar