Rabu, 26 Agustus 2015

Cara Membuat SIM dan Jenis-jenis SIM

 http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/732822/big/004070100_1409889562-20140905_104502.JPG
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009). Namun demikian SIM ternyata memiliki jenis yang berbeda-beda.
Di Indonesia Surat Izin Mengemudi terdiri dari dua jenis yaitu :
1.Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
2.Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum

Rata-rata masyarakat membuat SIM untuk jenis yang pertama, yakni perseorangan.
Adapun Golongan SIM perseorangan:

• SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

• SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg

• SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

• SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.

• SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. 


Lalu bagaimana cara / syarat untu membuat SIM perseorangan tersebut ?
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009
1.Usia
- 17 tahun untuk SIM C dan D
- 18 tahun untuk SIM A
- 21 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2
2.Administratif
- memiliki Kartu Tanda Penduduk
- mengisi formulir permohonan
- rumusan sidik jari
3.Kesehatan
- sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
4.Lulus ujian
- ujian teori
- ujian praktek dan/atau
- ujian ketrampilan melalui simulator
5.Biaya pembuatan SIM baru
- Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000
- SIM C Rp. 100.000
- Biaya asuransi: Rp 30.000

PERLU DIKETAHUI BAHWA SETIAP RESORT MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK  MEMBEBANKAN BIAYA-BIAYA YANG LAIN SEHINGGA TOTAL DANA YANG DIKELUARKAN UNTUK MASING-MASING RESORT BERBEDA-BEDA.

Selasa, 25 Agustus 2015

Yellow Box Junction, Apa itu???

 

Seperti yang kita ketahui bahwa marka jalan yang kita kenal ada empat jenis warna yakni putih, kuning, merah, dan hijau. Putih biasanya dipakai sebagai marka pemisah jalur ataupu dipakai untuk zebra cross. Marka warna kuning biasanya dipakai untuk jalur khusus misalnya jalur sepeda atau jalur bus way. Sedangkan merah dapat kita jumpai di depan-depan sekolahan sebagai zona selamat, dan hijau dipakai untuk ruang berhentinya sepeda ketika mengantri di perempatan.

Apabila kita bepergian ke luar negeri khususnya di negara-negara maju, maka selain untuk jalur khusus, marka warna kuning juga dipakai untuk mengurai kemacetan. Marka jalan warna kuning ini diletakkan persis ditengah-tengah sebuah perempatan dengan bentuk bujur sangkar yang bagian tengahnya kosong.

Seperti yang dikutip dari facebook Divisi Humas Mabes Polri yang menyatakan bahwa Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.
Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas. Saat ini YBJ baru terpasang di persimpangan Traffic Light depan Sarinah Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat

Source : facebook Divisi Humas Mabes Polri

Rabu, 19 Agustus 2015

Penggunaan Lampu Rotator

Sebagaimana kita ketahui bahwa penggunaan lampu rotator dan sirene oleh oknum-oknum masyarakat seringkali mengganggu kenyamanan. Entah karena ketidaktahuan aturan penggunaan atau memang sengaja untuk bergaya. Sehingga akhir-akhir ini pihak kepolisian gencar mentertibkan penggunaan lampu rotator dan sirene oleh masyarakat umum.

Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
 
Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan.

Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 ”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).” (TMC Polda Metro)

Rabu, 12 Agustus 2015

Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard saat Berkendara

http://papasemar.com/wp-content/uploads/2015/07/hazard-tol.jpg 

Lampu Hazard adalah lampu tanda darurat namun orang sudah biasa menyalah gunakan fungsi lampu ini. Menurut fungsinya, mengaktifasi lampu ini akan membuat lampu sein kanan dan kiri berkedip bersamaan dan mengindikasikan bahwa adanya hal darurat atau hati-hati pada pengemudi yang lain.
Hal tersebut juga diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalulintas dan Angkutan Jalan), Pasal 121 ayat 1 mengenai kewajiban pengemudi kendaraan bermotor untuk memasang segitiga pengaman, lampu penanda bahaya, atau memberikan isyarat lain saat berhenti dalam kondisi darurat di jalan.
 https://boerhunt.files.wordpress.com/2012/03/tombol-hazard.jpg
Berikut beberapa kesalahan dalam penggunaan lampu hazard yang sudah membudaya :
  1. Menyalakan saat hujan
    Mungkin fungsinya baik, menandakan bahwa ada kendaraan yang akan melintas saat kondisi pandangan terhalang oleh hujan. Ketika lampu Hazard dinyalakan, secara otomatis lampu sein tidak akan berfungsi karena tertutup oleh hazard. Belum lagi ada kemungkinan dapat membuat bingung pengemudi di belakang.
    Cukup anda menggunakan lampu kabut atau Foglamp, maupun lampu utama (Headlamp) agar posisi kendaraan diketahui oleh pengendara dari jalur lain.
  2. Wilayah Berkabut
    Banyak juga pengendara mobil yang menyalakan lampu darurat saat memasuki wilayah berkabut. Lebih dianjurkan untuk menyalakan foglamp atau lampu kabut sendiri saat memasuki wilayah berkabut. Bisa juga menyalakan headlamp. Untuk lampu kabut sendiri jangan menggunakan yang memiliki derajat kelvin lebih besar, karena semakin besar derajat kelvin akan tidak terlihat saat kabut.
  3. Masuk Terowongan
    Memasuki terowongan gelap kerap kali orang menyalakan lampu hazard, dengan menyalakan lampu utama saja sudah cukup untuk memberitahukan posisi mobil pada pengendara lain yang berada di depan atau belakang.
  4. Lurus di Persimpangan jalan
    Sein digunakan sebagai indikator bahwa kendaraan akan belok ke kiri atau kanan. Namun kendaraan beroda empat, sering dijumpai mereka yang menggunakan lampu darurat di persimpangan sebagai tanda kalau mereka hendak bergerak lurus ke depan. Tidak perlu menggunakan lampu darurat bila ingin melaju lurus ke depan saat melewati persimpangan.
 Tapi sebenarnya apa  fungsi dari lampu hazard? berikut fungsi lampu hazard dari beberapa buku manual mobil  :
  1. Digunakan ketika kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti
  2. Digunakan ketika terjadi situasi darurat didalam mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti
  3. Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan (kecelakaan, tanah longsor, dll)
  4. Digunakan ketika kendaraan terpaksa berjalan diluar jalan yang seharusnya
source :
http://www.akulebay.com/4-kesalahan-dalam-menggunakan-lampu-hazard-yang-sudah-biasa/
http://fauziwong.me/5-hal-kesalahan-penggunaan-lampu-hazard.html

Selasa, 11 Agustus 2015

Jenis Kendaraan yang Harus Didahulukan

Dalam berlalu-lintas di jalan raya, ada beberapa jenis kendaraan yang mempunyai prioritas untuk didahulukan. Hal ini tercantum dalam Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa Jenis kendaraan tersebut antara lain :
1. Mobil Pemadam Kebakaran
 https://alatpemadamkebakaranapi.files.wordpress.com/2012/12/fire-engine1.jpg
2. Mobil Ambulan yang Mengangkut Orang Sakit
 http://www.karoserimobilambulance.com/wp-content/uploads/2014/09/Karoseri-Mobil-Ambulance-KIA-Standar.gif
3. Mobil Pertolongan untuk Kecelakaan
http://autobild.co.id/ckeditor/kcfinder/upload/images/TIPS/AMAN%20DI%20JALAN/Mobil_Derek-02.jpg
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirrDbcdy5zAdDW0PW7-hv7H8LEYIkslVWuq6y2TfizPnt0Ggng5djC4dPZj2M1M6WMYyzYzbWyuyYMTn2jJIhtEq38PHUlOUUTY56WI1gs36wXTHQMYh-7HtAl9pLykkMCtGIwx1LTmB8/s1600/Mobil+Presiden+SBY.JPG
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 

6. Iring-iringan pengantar jenazah.
http://www.manadoexpress.co/foto_berita/12iring-iringan%20mobil%20jenazah.jpg
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.