Sabtu, 09 Mei 2015

Besaran Biaya Denda Tilang Bagi Pelanggar Lalu-lintas


Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda.

Jumlah denda tilang bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp1 juta, tergantung bobot kesalahannya. Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas sebagai pedoman:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 293 ayat 1).

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), (Pasal 293 ayat 2).

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Jumat, 24 April 2015

Tata Cara dan Aturan Touring atau Konvoi Sepeda Motor

 http://www.hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2013/05/DSC_0149.jpg
Touring menggunakan sepeda motor sering kita jumpai di jalan raya, tapi tahukah Anda para warga masyarakat pengguna jalan umum terlebih yang senang melakukan touring dengan sepeda motor akan aturan dan tata cara touring/konvoi sepeda motor yang benar??

Kebanyakan dari klub-klub motor yang ada ketika melakukan konvoi atau touring terkesan asal-asalan dan tak jarang dihujat oleh pengguna jalan yang lain karena dianggap mengganggu ketertiban dan terkesan arogan. Hal ini didasarkan akan minimnya pengetahuan para bikers yang melakukan touring atau konvoi kendaraan sehingga hanya asal jalan. Padahal jika para biker memahami dan melaksanakan aturan atau tata cara touring/konvoi yang benar bukan tidak mungkin malah akan mendapat simpati dari masyarakat pengguna jalan yang lain.

Berikut kami sampaikan tata cara / aturan touring konvoi kendaraan bermotor yang kami referensikan dari https://www.facebook.com/DivHumasPolri 


Hand Code (Kode Tangan)
  • Gunakan hanya tangan kiri
  • Acungan jempol ke atas = konfirmasi tanda siap berangkat; atau salam brotherhood
  • Satu jari = bentuk barisan konvoi menjadi satu kolom
  • Dua jari = bentuk barisan konvoi menjadi dua kolom
  • Lima jari = konvoi bubar untuk kembali bergabung setelah melewati rintangan (macet)
  • Jari mengepal = siap-siap berhenti (hanya untuk stop point)
  • Menunjuk arah = siap-siap berbelok ke arah yang ditunjuk
Foot Kode (Kode Kaki)
  • Turunkan kaki kiri = menunjukan adanya lubang di sebelah kiri
  • Turunkan kaki kanan = menunjukan adanya lubang di sebelah kanan
  • Turunkan kedua kali = menunjukan jalanan rusak, bergelombang, marka melintang, rel kereta api
Horn Code (Kode Klakson)
  • Bunyi panjang = konfirmasi siap berangkat (hanya sweeper); tanda klotur putus (hanya sweeper); tanda konvoi sudah kembali komplit setelah terputus (hanya sweeper)
  • Bunyi berulang sering = permintaan emergency stop
  • Bunyi pendek dua kali = salam brotherhood
Aturan Dasar
  • Motor dalam keadaan baik secara keseluruhan
  • Mental dan fisik biker maupun boncenger dalam keadaan fit secara keseluruhan
  • Patuhi semua standar SAFETY RIDER
  • Datang tepat waktu baik di start point ataupun di meeting point
  • Masuk dalam klotur (kelompok touring) yang telah ditentukan.
Tata Cara Pemberangkatan
Berlaku untuk setiap pemberangkatan baik dari start point dan setiap stop point (check point, emergency stop, dll) yang ditentukan oleh RC (road captain)
  • RC memberikan tanda siap berangkat dengan menghidupkan mesin motornya danemposisikan motornya sebagai RC (terdepan)
  • Peserta mengikuti dengan membentuk barisan 1 (satu) kolom dan ditutup oleh Sp (sweeper)
  • RC memberikan tanda akhir siap berangkat (lihat hand code) diikuti oleh peserta yang sudah siap
  • Sp memberikan tanda konfirmasi siap berangkat kepada RC (lihat horn code).
Tata Cara Konvoi
  • Dibagi dalam beberapa klotur dengan maksimum peserta 10 motor per klotur
  • Tidak membentuk garis lurus dengan motor didepannya
  • Posisikan motor lebih ke kanan atau ke kiri terhadap motor didepan untuk memberikan jarak menghindar bila terjadi pengereman mendadak
  • Atur jarak aman sesuai kecepatan
  • Pastikan kecepatan tidak melebihi 60 kpj
  • Tidak melanggar lampu merah
  • Teruskan pesan hand code (kode tangan) dan foot code (kode kaki) kepada peserta dibelakang
  • Nyalakan lampu penerang jalan (lampu dekat)
  • Hidupkan lampu hazard (opsional)
  • Tidak menggunakan lampu strobo ataupun flip-flop
  • Tidak menggunakan sirine ataupun pengeras suara
  • Tidak membunyikan klakson terhadap hal yang tidak perlu atau sudah diwakili oleh RC
  • Tidak saling mendahului
  • Pendengaran tetap dominan terhadap kondisi sekitar
  • Usahakan selalu dan tetap tenang
  • Tidak meninggalkan peserta yang mengalami masalah (troble) dijalan
Tata Cara di Lampu Lalu Lintas (Lalin) atau di Persimpangan
  • RC mengurangi kecepatan terutama saat lampu menyala kuning untuk menghindari putusnya konvoi
  • Tetap dalam konvoi kecuali ditentukan lain oleh RC
  • Tidak menerobos lampu merah sekalipun konvoi harus terputus
Tata Cara Konvoi Terputus
  • Sp memberikan pesan horn code (kode klakson)
  • RC mengurangi kecepatan
  • Setelah bebas dari hambatan, peserta yang terputus bersama Sp
  • mengejar konvoi dalam kecepatan aman max. 80 kpj
  • Setelah semua bergabung kembali Sp kembali memberikan horn code
Tata Cara Menghalau Penyusup
  • Maksimalkan jarak motor dengan motor didepannya sesuai kecepatan
  • Berikan tanda dan berikan jalan untuk mendahului kepada calon dan penyusup
  • Sp berusaha mengeluarkan penyusup dengan cara-cara yang baik
Tata Cara Peserta Mengalami Masalah
  • Peserta berikan tanda darurat mohon berhenti jika memungkinkan
  • RC memberhentikan konvoi
  • Sp advice RC bila tidak mengetahui
  • Sp atau salah satu peserta memberi tanda kepada klotur berikut
  • Tidak meninggalkan peserta dijalan dalam situasi apapun
  • Tidak meninggalkan peserta sendirian atau lebih baik lagi pending klotur
Bila terjadi kecelakaan minor injured :
  1. Sp memberikan tanda kepada klotur berikutnya untuk tidak berhenti
  2. Korban dirawat sementara
  3. Bawa korban ke balai pengobatan terdekat bila perlu
Bila terjadi kecelakaan major injured :
  1. Parkir semua motor di lokasi aman (ditunggui salah satu peserta bila perlu)
  2. Semua peserta mengamankan TKP dan atur lalin
  3. Sp memberikan tanda kepada klotur berikutnya
  4. Evakuasi dipimpin langsung oleh RC
  5. RC broadcast berita dan
  6. Wajib stop touring
Bila terjadi mogok :
  1. Klotur emergency stop
  2. RC cari bengkel terdekat bila tidak bisa ditangani peserta
  3. Antar dan kawal motor ke bengkel terdekat.