Senin, 18 Mei 2015

Perbedaan Blanko Slip Tilang (Kenali Peruntukannya)


Apakah Anda pernah kena tilang polisi? Semoga belum. Masih ingatkah, warna lembar surat yang diberikan? Jangan sampai salah warna dan Anda terkecoh.

Ada lima warna lembar surat tilang. Tiap warna memiliki peruntukan berbeda.

Berikut ini penjelasan polisi soal warna lembar surat tilang, sebagaimana dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya.

Jenis Lembar Tilang yang Berlaku
Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.

Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:

1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.

2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.

3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian

4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan

5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan

Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Contoh:


- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000

Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.


source : http://makassar.tribunnews.com/2015/01/21/agar-tak-ditipu-polisi-kenali-ini-warna-surat-tilang-polisi?page=1

Rabu, 13 Mei 2015

Jasa Membelikan Makanan

HeWi mototransport menawarkan produk jasa terbaru....


Jasa membelikan makanan/belanjaan.

Tak perlu repot-repot, cukup dengan SMS/WA ke 081578832020 dan tinggal menunggu barang pesanan Anda datang ke lokasi.

Tarif jasa membelikan makanan atau belanja barang kebutuhan :

0 - 4,9 km >>>> Rp 15.000++
5 - 9,9 km >>>> Rp 25.000++
10 km atau lebih >>>> Rp 25.000++ + Rp 2.000/km berikutnya.

Jasa Membelikan Makanan
>>> SMS/WA pesanan (jenis dan jumlah), Lokasi pembelian dan Lokasi pengiriman dengan jelas (mohon lengkapi dengan alternatif pesanan apabila pesanan tidak ada atau tutup) 
>>> Pembayaran dilakukan setelah barang sampai ke pemesan
>>> Barang yang dipesan sesuai dengan request yang dikirimkan pelanggan, apabila terdapat kekeliruan setelah dikonfirmasi maka menjadi tanggung jawab pemesan

Jasa Belanja
>>> SMS/WA daftar belanjaan (jenis dan jumlah), Lokasi pembelian dan Lokasi pengiriman dengan jelas (mohon lengkapi dengan alternatif pesanan apabila pesanan tidak ada atau tutup) 
>>> Nilai belanja maksimal Rp 500.000
>>> Pembayaran dilakukan setelah barang sampai ke pemesan
>>> Khusus belanja kebutuhan bulanan + biaya belanja 4% dari nilai belanja
>>> Barang yang dipesan sesuai dengan request yang dikirimkan pelanggan, apabila terdapat kekeliruan maka menjadi tanggung jawab pemesan

Sabtu, 09 Mei 2015

Besaran Biaya Denda Tilang Bagi Pelanggar Lalu-lintas


Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda.

Jumlah denda tilang bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp1 juta, tergantung bobot kesalahannya. Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas sebagai pedoman:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 293 ayat 1).

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), (Pasal 293 ayat 2).

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).