Apakah Anda pernah kena tilang polisi? Semoga belum. Masih ingatkah,
warna lembar surat yang diberikan? Jangan sampai salah warna dan Anda
terkecoh.
Ada lima warna lembar surat tilang. Tiap warna memiliki peruntukan berbeda.
Berikut ini penjelasan polisi soal warna lembar surat tilang, sebagaimana dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya.
Jenis Lembar Tilang yang Berlaku
Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan
Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan
blanko biru bisa dilakukan.
Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:
1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian
4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan
5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan
Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak
perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di
Bank BRI. Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai
dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas &
Angkutan Jalan.
Contoh:
- Tidak
memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki
Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini,
Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan
disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah,
karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan
Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.
Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang
Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang
dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.
source :
http://makassar.tribunnews.com/2015/01/21/agar-tak-ditipu-polisi-kenali-ini-warna-surat-tilang-polisi?page=1