Rabu, 19 Agustus 2015

Penggunaan Lampu Rotator

Sebagaimana kita ketahui bahwa penggunaan lampu rotator dan sirene oleh oknum-oknum masyarakat seringkali mengganggu kenyamanan. Entah karena ketidaktahuan aturan penggunaan atau memang sengaja untuk bergaya. Sehingga akhir-akhir ini pihak kepolisian gencar mentertibkan penggunaan lampu rotator dan sirene oleh masyarakat umum.

Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
 
Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan.

Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 ”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).” (TMC Polda Metro)

Rabu, 12 Agustus 2015

Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard saat Berkendara

http://papasemar.com/wp-content/uploads/2015/07/hazard-tol.jpg 

Lampu Hazard adalah lampu tanda darurat namun orang sudah biasa menyalah gunakan fungsi lampu ini. Menurut fungsinya, mengaktifasi lampu ini akan membuat lampu sein kanan dan kiri berkedip bersamaan dan mengindikasikan bahwa adanya hal darurat atau hati-hati pada pengemudi yang lain.
Hal tersebut juga diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalulintas dan Angkutan Jalan), Pasal 121 ayat 1 mengenai kewajiban pengemudi kendaraan bermotor untuk memasang segitiga pengaman, lampu penanda bahaya, atau memberikan isyarat lain saat berhenti dalam kondisi darurat di jalan.
 https://boerhunt.files.wordpress.com/2012/03/tombol-hazard.jpg
Berikut beberapa kesalahan dalam penggunaan lampu hazard yang sudah membudaya :
  1. Menyalakan saat hujan
    Mungkin fungsinya baik, menandakan bahwa ada kendaraan yang akan melintas saat kondisi pandangan terhalang oleh hujan. Ketika lampu Hazard dinyalakan, secara otomatis lampu sein tidak akan berfungsi karena tertutup oleh hazard. Belum lagi ada kemungkinan dapat membuat bingung pengemudi di belakang.
    Cukup anda menggunakan lampu kabut atau Foglamp, maupun lampu utama (Headlamp) agar posisi kendaraan diketahui oleh pengendara dari jalur lain.
  2. Wilayah Berkabut
    Banyak juga pengendara mobil yang menyalakan lampu darurat saat memasuki wilayah berkabut. Lebih dianjurkan untuk menyalakan foglamp atau lampu kabut sendiri saat memasuki wilayah berkabut. Bisa juga menyalakan headlamp. Untuk lampu kabut sendiri jangan menggunakan yang memiliki derajat kelvin lebih besar, karena semakin besar derajat kelvin akan tidak terlihat saat kabut.
  3. Masuk Terowongan
    Memasuki terowongan gelap kerap kali orang menyalakan lampu hazard, dengan menyalakan lampu utama saja sudah cukup untuk memberitahukan posisi mobil pada pengendara lain yang berada di depan atau belakang.
  4. Lurus di Persimpangan jalan
    Sein digunakan sebagai indikator bahwa kendaraan akan belok ke kiri atau kanan. Namun kendaraan beroda empat, sering dijumpai mereka yang menggunakan lampu darurat di persimpangan sebagai tanda kalau mereka hendak bergerak lurus ke depan. Tidak perlu menggunakan lampu darurat bila ingin melaju lurus ke depan saat melewati persimpangan.
 Tapi sebenarnya apa  fungsi dari lampu hazard? berikut fungsi lampu hazard dari beberapa buku manual mobil  :
  1. Digunakan ketika kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti
  2. Digunakan ketika terjadi situasi darurat didalam mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti
  3. Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan (kecelakaan, tanah longsor, dll)
  4. Digunakan ketika kendaraan terpaksa berjalan diluar jalan yang seharusnya
source :
http://www.akulebay.com/4-kesalahan-dalam-menggunakan-lampu-hazard-yang-sudah-biasa/
http://fauziwong.me/5-hal-kesalahan-penggunaan-lampu-hazard.html