Senin, 28 September 2015

CONTACT BARU HEWI MOTOTRANSPORT

Semakin mudah dan semakin hemat...
Kini HeWi mototransport menyediakan nomor contact baru tanpa perlu melakukan panggilan telepon sehingga menghemat penggunaan pulsa telepon Anda.
Untuk layananan SMS atau Whatsapp bisa menghubungi no 0857-9908-8080
Juga ada layanan BBM dengan PIN 5A4731BE

 

Rabu, 26 Agustus 2015

Cara Membuat SIM dan Jenis-jenis SIM

 http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/732822/big/004070100_1409889562-20140905_104502.JPG
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009). Namun demikian SIM ternyata memiliki jenis yang berbeda-beda.
Di Indonesia Surat Izin Mengemudi terdiri dari dua jenis yaitu :
1.Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
2.Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum

Rata-rata masyarakat membuat SIM untuk jenis yang pertama, yakni perseorangan.
Adapun Golongan SIM perseorangan:

• SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

• SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg

• SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

• SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.

• SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. 


Lalu bagaimana cara / syarat untu membuat SIM perseorangan tersebut ?
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009
1.Usia
- 17 tahun untuk SIM C dan D
- 18 tahun untuk SIM A
- 21 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2
2.Administratif
- memiliki Kartu Tanda Penduduk
- mengisi formulir permohonan
- rumusan sidik jari
3.Kesehatan
- sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
4.Lulus ujian
- ujian teori
- ujian praktek dan/atau
- ujian ketrampilan melalui simulator
5.Biaya pembuatan SIM baru
- Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000
- SIM C Rp. 100.000
- Biaya asuransi: Rp 30.000

PERLU DIKETAHUI BAHWA SETIAP RESORT MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK  MEMBEBANKAN BIAYA-BIAYA YANG LAIN SEHINGGA TOTAL DANA YANG DIKELUARKAN UNTUK MASING-MASING RESORT BERBEDA-BEDA.

Selasa, 25 Agustus 2015

Yellow Box Junction, Apa itu???

 

Seperti yang kita ketahui bahwa marka jalan yang kita kenal ada empat jenis warna yakni putih, kuning, merah, dan hijau. Putih biasanya dipakai sebagai marka pemisah jalur ataupu dipakai untuk zebra cross. Marka warna kuning biasanya dipakai untuk jalur khusus misalnya jalur sepeda atau jalur bus way. Sedangkan merah dapat kita jumpai di depan-depan sekolahan sebagai zona selamat, dan hijau dipakai untuk ruang berhentinya sepeda ketika mengantri di perempatan.

Apabila kita bepergian ke luar negeri khususnya di negara-negara maju, maka selain untuk jalur khusus, marka warna kuning juga dipakai untuk mengurai kemacetan. Marka jalan warna kuning ini diletakkan persis ditengah-tengah sebuah perempatan dengan bentuk bujur sangkar yang bagian tengahnya kosong.

Seperti yang dikutip dari facebook Divisi Humas Mabes Polri yang menyatakan bahwa Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.
Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas. Saat ini YBJ baru terpasang di persimpangan Traffic Light depan Sarinah Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat

Source : facebook Divisi Humas Mabes Polri