Selasa, 13 Oktober 2015

Layanan Perpanjangan SIM Semakin Diperluas

 

Banyaknya keluhan dari masyarakat yang berkaitan dengan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dimana setiap ingin melakukan perpanjangan SIM harus kembali ke tempat dimana SIM tersebut dibuat. Hal inilah yang pada akhirnya membuat Kepolisian Republik Indonesia yang menangani masalah SIM meluncurkan inovasi baru yakni perpanjangan SIM secara online. Sistem ini sebenarnya sudah dimulai beberapa bulan yang lalu tapi hanya mencakup beberapa kota tertentu saja. Dengan atusiasme masyarakat yang semakin tinggi, maka sekarang diperluas lagi hingga mencapai 45 Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) di seluruh wilayah Indonesia. Adapun daftar Satpas tersebut adalah :

1. Polrestabes Surabaya
2. Polrestabes Bandung
3. Polrestabes Semarang
4. Polresta Denpasar
5. Polresta Bandar Lampung
6. Polres Serang
7. Polresta Palembang
8. Polres Kupang
9. Polres Daan Mogot
10. Polrestro Jakarta Utara
11. Polrestro Jakarta Barat
12. Polrestro Jakarta Selatan
13. Polrestro Jakarta Pusat
14. Polrestro Jakarta Timur
15. Polresta Tangerang
16. Polres Tengerang Kabupaten I
17. Polres Tengerang Kabupaten II
18. Polrestro Bekasi Kota
19. Polres Bekasi
20. Polresta Depok
21. Polresta Depok (Pasar Segar)
22. Polres Sleman
23. Polresta Ambon
24. Polresta Jayapura
25. Polres Manokwari
26. Polres Ternate
27. Polrestabes Makassar
28. Polrestabes Medan
29. Polresta Pontianak
30. Polresta Banda Aceh
31. Polresta Padang
32. Polresta Pekanbaru
33. Polresta Bengkulu
34. Polresta Jambi
35. Polres Mataram
36. Polres Bulungan
37. Polresta Banjarmasin
38. Polres Palangkaraya
39. Polresta Mamuju
40. Polresta Kendari
41. Polresta Manado
42. Polresta Palu
43. Polresta Pangkal Pinang
44. Polresta Gorontalo
45. Polresta Balerang

Namun demikian, bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang belum tercakup fasilitas perpanjangan SIM secara online tidak usah berkecil hati. karena nantinya semua Satpas di Indonesia akan dapat melayani perpanjangan SIM secara online.

source ; Divisi Humas Mabes Polri

Senin, 28 September 2015

CONTACT BARU HEWI MOTOTRANSPORT

Semakin mudah dan semakin hemat...
Kini HeWi mototransport menyediakan nomor contact baru tanpa perlu melakukan panggilan telepon sehingga menghemat penggunaan pulsa telepon Anda.
Untuk layananan SMS atau Whatsapp bisa menghubungi no 0857-9908-8080
Juga ada layanan BBM dengan PIN 5A4731BE

 

Rabu, 26 Agustus 2015

Cara Membuat SIM dan Jenis-jenis SIM

 http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/732822/big/004070100_1409889562-20140905_104502.JPG
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009). Namun demikian SIM ternyata memiliki jenis yang berbeda-beda.
Di Indonesia Surat Izin Mengemudi terdiri dari dua jenis yaitu :
1.Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
2.Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum

Rata-rata masyarakat membuat SIM untuk jenis yang pertama, yakni perseorangan.
Adapun Golongan SIM perseorangan:

• SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

• SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg

• SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

• SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.

• SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. 


Lalu bagaimana cara / syarat untu membuat SIM perseorangan tersebut ?
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009
1.Usia
- 17 tahun untuk SIM C dan D
- 18 tahun untuk SIM A
- 21 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2
2.Administratif
- memiliki Kartu Tanda Penduduk
- mengisi formulir permohonan
- rumusan sidik jari
3.Kesehatan
- sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
4.Lulus ujian
- ujian teori
- ujian praktek dan/atau
- ujian ketrampilan melalui simulator
5.Biaya pembuatan SIM baru
- Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000
- SIM C Rp. 100.000
- Biaya asuransi: Rp 30.000

PERLU DIKETAHUI BAHWA SETIAP RESORT MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK  MEMBEBANKAN BIAYA-BIAYA YANG LAIN SEHINGGA TOTAL DANA YANG DIKELUARKAN UNTUK MASING-MASING RESORT BERBEDA-BEDA.